Selasa, 16 Oktober 2012

KANTOR HUKUM SUTINAH, ZAIRIN & REKAN





KARTU KREDIT/KTA adalah pinjaman tanpa agunan yg sudah terback up ASURANSI, kartu otomatis terasuransi yg di ambil dari paymen yg anda bayarkan setiap bulannya ke bank dan di ambil sedikit demi sedikit untuk PREMI ASURANSI. dan PREMI ASURANSI itu berguna jika nanti anda tidak sanggup lagi membayar atau terjadi sesuatu dengan anda, maka bank dapat memback up dananya dari PREMI ASURANSI. karena di dalam UUD RI siapa mengeluarkan uang banyak maka harus terback up oleh ASURANSI, kalau tidak terback up maka bank seluruh dunia akan bangkrut.



kami dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM akan membantu proses penutupan Kartu Kredit/Kta secara hukum dengan jalan PEMUTIHAN atau membebas bayarkan setiap bulannya ke bank.

nantinya kami akan mengurus langsung ke pihak pertama yaitu pihak penerbit, prosesnya kurang lebih dua minggu, setelah proses itu selesai anda akan mendapatkan tanda bukti dari Card Centernya langsung bahwa nama anda sudah di ACC untuk di putihkan, dan anda tidak di wajibkan lagi melakukan pembayaran setiap bulannya ke bank.

anda juga akan mendapatkan pegangan dari pihak kami yaitu surat kuasa, gunanya untuk berjaga jaga jika di kemudian hari ada pihak bank atau kolektor datang ke tempat anda untuk managih anda tinggal berikan saja surat kuasa dari pihak kami biar orang tsb datang ke pihak kami, karena anda sudah menyerah kuasakan ke pihak kami, jadi semua permasalahan tentang kartu kredit anda sudah menjadi tanggung jawab kami.

dan nama anda di BI CHECKING tidak terblacklist, tetapi hanya terpending saja selama kurang lebih 3tahun jadi anda bisa aplikasi kembali, karena anda punya itikad baik ingin memproses lewat jalur hukum.

HUB     : SUTINAH
HP        : 08561065881
EMAIL : konsultanhukum_zr@yahoo.co.id